kebijakan mutu stfsp

SPMI STFSP bertujuan untuk:

1. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar SPMI STFSP yang telah ditetapkan, sehingga apabila diketahui bahwa terjadi penyimpangan Standar SPMI STFSP, akan segera dilakukan koreksi;

2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya kepada orangtua/wali mahasiswa/-i, tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan standar SPMI STFSP yang telah ditetapkan;

3. Mengajak semua pihak di lingkungan kampus STFSP untuk bekerja sama mencapai tujuan berdasarkan Standar SPMI dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.

SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN LPMI

Surat Keputusan selengkapny.

DOKUMEN SPMI

Formulir-formulir selengkapnya.

STRUKTUR ORGANISASI LPMI STFSP

Struktur Organisasi selengkapnya.

Dokumen Kebijakan SPMI Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng

dimaksudkan sebagai:

1. Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan

tentang SPMI yang berlaku di lingkungan STFSP.

2. Sarana untuk menjamin tercapainya mutu sesuai dengan Standar Nasional

Pendidikan Tinggi (Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional

Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat), Standar

Pendidikan Katolik dan Standar Pendidikan di STFSP, yang dapat

meningkatkan nilai akreditasi setiap program studi oleh BAN-PT dan nilai

akreditasi institusi oleh BAN-PT.

3. Landasan dan arah dalam penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian,

peningkatan semua standar mutu yang ada di lingkungan STFSP.

4. Bentuk konkret transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan

seluruh pemangku kepentingan.

5. Bukti otentik bahwa STFSP telah memiliki dan mengimplementasikan

SPMI sebagaimana yang diwajibkan menurut peraturan

perundang-undangan.

6. Bentuk pewujudan internalisasi nilai-nilai dan motto yang dijunjung tinggi

di STFSP ke dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal STFSP.