kebijakan mutu stfsp
SPMI STFSP bertujuan untuk:
1. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan tinggi kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar SPMI STFSP yang telah ditetapkan, sehingga apabila diketahui bahwa terjadi penyimpangan Standar SPMI STFSP, akan segera dilakukan koreksi;
2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya kepada orangtua/wali mahasiswa/-i, tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan standar SPMI STFSP yang telah ditetapkan;
3. Mengajak semua pihak di lingkungan kampus STFSP untuk bekerja sama mencapai tujuan berdasarkan Standar SPMI dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
Dokumen Kebijakan SPMI Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng
dimaksudkan sebagai:
1. Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan
tentang SPMI yang berlaku di lingkungan STFSP.
2. Sarana untuk menjamin tercapainya mutu sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional
Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat), Standar
Pendidikan Katolik dan Standar Pendidikan di STFSP, yang dapat
meningkatkan nilai akreditasi setiap program studi oleh BAN-PT dan nilai
akreditasi institusi oleh BAN-PT.
3. Landasan dan arah dalam penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian,
peningkatan semua standar mutu yang ada di lingkungan STFSP.
4. Bentuk konkret transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan
seluruh pemangku kepentingan.
5. Bukti otentik bahwa STFSP telah memiliki dan mengimplementasikan
SPMI sebagaimana yang diwajibkan menurut peraturan
perundang-undangan.
6. Bentuk pewujudan internalisasi nilai-nilai dan motto yang dijunjung tinggi
di STFSP ke dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal STFSP.