Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) adalah salah satu lembaga yang ada di Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng yang bertugas membantu pejabat dalam melaksanakan penetapan pelaksanaan (monitoring) dan evaluasi, pengendalian, peningkatan kinerja akademik dan non akademik dalam rangka mengusahakan penjaminan atas mutu tridharma (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat).
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua No. 104/K/SK/IX/2020 tentang Tim Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng, maka Tim Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) bertugas untuk menyusun dokumen LPMI dan Pelaksanaan Standard Penjaminan Mutu. Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng.
Sistem Penjaminan Mutu Internal di STFSP dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
Visi
Visi atau cita-cita STFSP adalah menjadi lembaga pendidikan dan pengajaran Ilmu Filsafat yang mencerahkan budi, mempertajam nurani dan membangkitkan sikap peduli
Dengan memperhatikan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tingggi, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta Statuta STF Seminari Pineleng 2001.
tujuan
prinsip