gg
Tentang Kami

Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) adalah salah satu lembaga yang ada di Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng yang bertugas membantu pejabat dalam melaksanakan penetapan pelaksanaan (monitoring) dan evaluasi, pengendalian, peningkatan  kinerja akademik dan non akademik dalam rangka mengusahakan penjaminan atas mutu tridharma (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat).


Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua No. 104/K/SK/IX/2020 tentang Tim Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng, maka Tim Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) bertugas untuk menyusun dokumen LPMI dan Pelaksanaan Standard Penjaminan Mutu. Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng.


Sistem Penjaminan Mutu Internal di STFSP dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.


Visi

Visi atau cita-cita STFSP adalah menjadi lembaga pendidikan dan pengajaran Ilmu Filsafat yang mencerahkan budi, mempertajam nurani dan membangkitkan sikap peduli

Misi
Menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang mampu menggali sumber-sumber pemikiran filsafat barat dan timur dan mengkontekstualisasikannya untuk menjawab tuntutan masyarakat pengguna jasa pendidikan tinggi.
Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya saing global dengan mengkaji kebudayaan manusisa dan nilai-nilainya dari sisi filsafat dalam dialog dengan ilmu-ilmu lainnya demi pengembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat.
Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna melayani masyarakat demi peningkatan citra STFSP dan pengembangan wawasan kemanusiaan.
Membentuk dan menyediakan insan akademik yang menghargai kemajemukan demi persatuan bangsa.
Bidang Layanan Kami
Dengan memperhatikan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tingggi, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta Statuta STF Seminari Pineleng 2001.
Menyusun Dokumen LPMI
Pelaksanaan Standard Penjaminan Mutu

tujuan

Menjamin kualitas setiap layanan akademik STFSP sebagai lembaga pendidikan tinggi publik.

Menjamin agar setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar.

Menjamin terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan standart kepada masyarakat dan orangtua/wali mahasiswa.

Mendorong semua pihak/unit di STFSP untuk bekerja mewujudkan mutu STFSP dengan berpatokan pada standar yang ditetapkan dan secara konsisten mengupayakan keberlanjutannya dan peningkatannya.

prinsip

Mengutamakan kep[entingan bangsa dan negara.

Memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal.

Mengutamakan kebenaran dan kejujuran.

Tanggung jawab sosial.

Pengembangan kompetensi personal.

Partisipatif dan kolegial.

Inovatif, akomodatif, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.